BeritaKetapang

Aksi Pendudukan Jadi Jalan Terakhir Warga Teluk Bayur Pertahankan Hak, Penyerobotan Lahan Oleh PT PTS

3011
×

Aksi Pendudukan Jadi Jalan Terakhir Warga Teluk Bayur Pertahankan Hak, Penyerobotan Lahan Oleh PT PTS

Sebarkan artikel ini

Intensnews.co.id – Ketapang, 25 Agustus 2025 – Konflik agraria antara warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, dan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) semakin memanas. Masyarakat, bersama Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Barat, menyatakan siap menduduki lahan yang mereka klaim dirampas oleh perusahaan.

Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Tua Ritonga, menegaskan bahwa warga telah kehilangan hak atas tanah mereka dan tidak bisa terus dibiarkan tanpa penyelesaian.

 

> “Kami sudah cukup bersabar. PT Prakarsa Tani Sejati harus bertanggung jawab atas dugaan perampasan ini. Warga akan mempertahankan tanahnya,” ujar Binsar di Ketapang, Senin (25/8).

Warga menilai perusahaan menguasai lahan tanpa ganti rugi maupun musyawarah yang sah. Data sementara menunjukkan sekitar ±2.355 hektare masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, sedangkan ±1.292 hektare lainnya berada di luar HGU namun tetap digarap PT Prakarsa Tani Sejati.

 

> “Tanah kami hilang tanpa persetujuan yang sah. Kami menuntut keadilan dan hak kami dikembalikan,” kata salah seorang warga Teluk Bayur.

ARUN Kalbar telah mengirim laporan resmi kepada Beberapa instansi-instansi strategis Yaitu, Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar, Kodim, Kapolres Ketapang, hingga Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. Dalam Pertemuan Internasional Seminar ” INDIGENOUS PEOPLE’S 2025 TUMPUNG KAI BORNEO “(THE GREAT BORNEO’S ASSEMBLY) Beberapa Waktu Lalu Di Kalimantan Tengah.

Perjuangan ini berlandaskan regulasi, antara lain:

UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) tentang pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

UUPA 1960 mengenai hak atas tanah dan kewajiban pemegang hak.

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan memberi manfaat bagi masyarakat.

PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU.

Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang mengakui hutan adat sebagai milik masyarakat hukum adat.

Dalam pertemuan warga dan ARUN Kalbar, tiga langkah utama diputuskan:

1. Pendampingan hukum tetap berlanjut, termasuk kemungkinan membawa kasus ke tingkat nasional.

2. Aksi pendudukan lahan akan digelar dalam waktu dekat bila tidak ada penyelesaian.

3. ARUN Kalbar berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun PT Prakarsa Tani Sejati.

Pertemuan ditutup dengan penegasan bahwa warga akan terus solid memperjuangkan hak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *