Ketapang 28 Agustus 2025 – Masyarakat Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, bersama Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Barat, menggelar pertemuan penting pada Rabu (28/8). Pertemuan ini membahas langkah strategis dalam memperjuangkan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama, sekaligus merespons dugaan pelanggaran oleh perusahaan perkebunan PT BAL, yang merupakan bagian dari Minamas Group.
Konflik agraria ini dipicu oleh dugaan perampasan lahan masyarakat tanpa proses ganti rugi yang jelas serta janji pembangunan kebun plasma yang tak kunjung direalisasikan. Warga menegaskan bahwa lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka dikuasai tanpa persetujuan yang sah.
“Tanah kami diambil tanpa musyawarah yang jelas, dan hingga sekarang kebun plasma yang dijanjikan belum pernah kami terima,” ungkap salah satu warga.”
DPD ARUN Kalbar yang dipimpin oleh Binsar Tua Ritonga melaporkan perkembangan advokasi hukum yang telah diajukan kepada Gubernur Kalimantan Barat, Kapolda, Kodim, dan Kapolres Ketapang. Laporan juga disampaikan kepada Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, untuk memperkuat pendampingan hukum pada tingkat strategis.
Pendampingan hukum ini mengacu pada regulasi berikut:
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air serta kekayaan alam… dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA):
Pasal 16: Hak Guna Usaha (HGU) hanya ada jika ada keputusan pemberian hak dari negara.
Pasal 18: HGU tidak bisa menguasai tanah adat jika belum dilepaskan.
Pasal 27 & 34: HGU hapus jika tanah ditelantarkan atau jangka waktunya habis.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan:
Pasal 42: Perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU.
Pasal 55: Perusahaan yang mengusahakan lahan tanpa hak dapat dikenai sanksi.
PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai:
Pasal 12: HGU hanya berlaku pada areal yang ditetapkan dalam izin.
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Mengakui hutan adat sebagai milik masyarakat hukum adat, bukan hutan negara.
Binsar Tua Ritonga menegaskan bahwa konflik ini melibatkan PT BAL (Minamas Group) yang mengelola perkebunan sawit di wilayah tersebut. Perusahaan ini dinilai belum menunaikan kewajiban sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian awal terkait kebun plasma dan ganti rugi lahan.
masyarakat Pelanjau Jaya akan menduduki lahan yang dirampas oleh PT BAL dalam waktu dekat, karena itu adalah hak mereka yang sah,” tegas Binsar Tua Ritonga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BAL Minamas Group belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan masyarakat dan DPD ARUN Kalbar.
Masyarakat Desa Pelanjau Jaya menegaskan komitmen mereka untuk tetap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dan akan segera menduduki lahan yang sudah menjadi hak. Dik