INTENSNEWS/Bukit Batu-Tim Ops Reserse Polsek Bukit Batu ungkap kronologis kejadian pembunuhan korban bernama Wak Nardi Alias Tompu ditempat kerja nya yang berada di kanal petak 17 PT. Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) RT.001 RW.001 Dusun Kelapa Desa Api-api Kec.Kecamatan Bandar Laksamana.Kabupaten Bengkalis Riau.Rabu(24 September 2025)
Polsek bukit batu Kompol Rohani akbar menjelaskan kejadian.
sekira pukul 18.30 wib pada saat Itu saksi an Mushonifuddin Fazza mendapatkan telfon dari pihak perusahaan PT. SKM.Bahwa keluarga nya mengalami laka kerja.
Kemudian pada hari selasa tanggal (16 september 2025) sekira pukul 01.00 wib pelapor beserta keluarganya tiba di puskesmas kec. Bukit Batu, kemudian pelapor dan keluarganya membawa pulang Jenazah korban kediamannya untuk dikebumikan.
Selanjutnya dari hasil identifikasi kepolisian bahwa korban meninggal dunia bukan diakibatkan karena laka kerja melainkan karena perkelahian antar pelaku/ tersangka an. FAUZI ALFUKQORI dan Korban An. NORDI alias WAK TOMPOK Di atas pompong besi (PB) tersebut dan mengakibatkan korban terjatuh sehingga korban lemas kemudian pelaku menjatuhkan korban kedalam kanal sehingga korban meninggal dunia. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek bukit batu guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya pada hari rabu (17 september 2025) sekira Pukul 18.07 wib pelapor dihubungi oleh pihak kepolisian resor bukit batu bahwa korban meninggal dunia bukan disebabkan oleh laka kerja melainkan karena perkelahian antar pelaku/ tersangka AN. FAUZI ALFUKQORI dan Korban An. NORDI alias WAK TOMPOK Di atas pompong besi (PB) tersebut dan mengakibatkan korban terjatuh sehingga korban lemas kemudian pelaku menjatuhkan korban kedalam kanal sehingga korban meninggal dunia. Atas kejadian Tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek bukit batu guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya unit reskrim polsek bukit batu mendapat hasil visum , terdapat ada bekas luka di tangan bagian punggung lengan sebelah kiri korban yang di akibatkan oleh benda tajam, selanjutnya unit reskrim yang terdiri dari penyidik dan opsnal melakukan introgasi khusus terhadap tersangka An. FAUZI ALFUQORI, dan tersangka mengakui perbuatanya.
Sekarang pelaku dikenakan pasal 338 Kuhp kurungan maksimal 15 th penjara atas menghilangkan nyawa korban dan pasal 351 KUHP ayat 3 minimal kurungan 7 tahun penjara dan pasal 351 ayat(2)penganiayaan mengakibatkan mati luka berat ancaman maksimal 5 tahun penjara.sekarang pelaku sudah diamankan di mapolsek bukit batu akan di tindak lebih lanjut.tutup Kapolsek bukit batu.Kompol Rohani Akbar.