Kasus

Edward Parulian Sitorus dan PT Carolina Prima Internasional Tersandung Kasus Dugaan Proyek Fiktif Kemenperin

25
×

Edward Parulian Sitorus dan PT Carolina Prima Internasional Tersandung Kasus Dugaan Proyek Fiktif Kemenperin

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Intensnews.co.id – Dugaan proyek fiktif di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menyeret nama Edward Parulian Sitorus dan PT Carolina Prima Internasional akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri oleh masyarakat pemerhati antikorupsi.

Koordinator Masyarakat Berantas Korupsi (MBK), Muhamad R. Chaniago, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen pengaduan resmi yang akan diserahkan pada pekan ini di Jakarta.

“Laporan ini kami sampaikan agar aparat penegak hukum menelusuri dugaan proyek fiktif berjudul Fasilitas Pendampingan Industri Kimia Hilir dan Farmasi (IKHF) yang diduga tidak tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah (LPSE) Kemenperin,” ujar Chaniago dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (07/10/2025).

Menurut Chaniago, proyek IKHF tersebut diduga kuat hanya dijadikan dasar untuk pencairan pinjaman di Bank BRI, meskipun proyek itu tidak ditemukan dalam daftar LPSE Kemenperin.

Dalam berkas laporan yang akan diajukan, MBK juga menyertakan sejumlah bukti pendukung, di antaranya salinan Surat Perintah Kerja (SPK), laporan progres pekerjaan, dokumen data pinjaman Bank BRI, serta pemberitaan media massa yang menyoroti dugaan kejanggalan proyek.

“Kami meminta Kejaksaan dan Bareskrim menelusuri dokumen proyek, kontrak, dan aliran dana yang diduga digunakan untuk pencairan pinjaman tersebut. Jika benar tidak ada kegiatan riil, maka ini patut diduga sebagai tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Nama Edward Parulian Sitorus disebut dalam pemberitaan intensnews.co.id dan bhayangkarapos.com yang menyoroti dugaan proyek fiktif ini. Dalam pemberitaan tersebut, Edward disebut bungkam saat dikonfirmasi mengenai hubungan antara PT Carolina Prima Internasional dan PT Batavia Internasional, perusahaan yang disebut terlibat dalam proyek dimaksud.

Dalam surat pengaduan yang akan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dittipikor), masyarakat meminta agar aparat penegak hukum:

1. Memeriksa Edward Parulian Sitorus dan pihak manajemen PT Carolina Prima Internasional.

2. Memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kemenperin.

3. Mengaudit proyek dan aliran dana yang terkait dengan kegiatan IKHF.

Chaniago menegaskan, laporan yang akan disampaikan dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai dan identitas resmi pelapor sebagai bentuk kesungguhan dan tanggung jawab publik.

Hingga berita ini diturunkan, Edward Parulian Sitorus belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Kemenperin dan Bank BRI juga belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini.

“Kami berharap langkah ini dapat membuka penyelidikan yang transparan atas dugaan proyek fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkas Muhamad R. Chaniago.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *