BeritaKetapang

Warga Suka Karya Nyatakan Siap Melawan Hingga Duduki Lahan, Bila PT Sandika Abaikan Penyelesaian Konflik

2002
×

Warga Suka Karya Nyatakan Siap Melawan Hingga Duduki Lahan, Bila PT Sandika Abaikan Penyelesaian Konflik

Sebarkan artikel ini

Intensnews.co.id Ketapang, 29 Agustus 2025 – Konflik agraria antara masyarakat Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, dengan PT Sandika Nata Palma ( PT SNP ) semakin memanas. Warga bersama Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Barat menegaskan siap melakukan aksi pendudukan lahan yang diduga dirampas perusahaan.
Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Tua Ritonga, menyatakan bahwa masyarakat tidak bisa terus-menerus dibiarkan kehilangan haknya tanpa penyelesaian yang adil.
> “Kami sudah cukup bersabar. Warga akan berdiri mempertahankan tanahnya, dan PT Sandika Nata Palma harus bertanggung jawab atas dugaan perampasan ini,” tegas Binsar dalam pertemuan di Ketapang, Rabu (28/8).
Warga Desa Suka Karya menilai perusahaan telah menguasai lahan mereka tanpa ganti rugi yang sah serta tidak merealisasikan janji pembangunan kebun plasma yang dijanjikan sejak awal masuk ke wilayah mereka.
“Tanah kami hilang tanpa musyawarah yang sah, sementara kebun plasma yang dijanjikan tidak pernah ada. Kami menuntut keadilan dan hak kami dikembalikan,” ungkap seorang tokoh masyarakat.
Menanggapi keresahan tersebut, ARUN Kalbar telah menempuh berbagai jalur advokasi. Laporan resmi telah disampaikan kepada Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar, Kodim, Kapolres Ketapang, hingga Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.
Binsar menegaskan bahwa perjuangan ini dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas.
Di antaranya:
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
UUPA 1960 yang mengatur hak atas tanah dan kewajiban pemegang hak.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang memuat kewajiban perusahaan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU).
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang mengakui keberadaan hutan adat sebagai milik masyarakat hukum adat.
“Konstitusi menyatakan tanah untuk rakyat. Bila hak rakyat diabaikan, maka rakyat akan menegakkan haknya sendiri,” tambahnya.
Dalam pertemuan warga dan ARUN Kalbar, disepakati tiga poin utama yang menjadi landasan langkah selanjutnya:
1. Pendampingan hukum akan tetap dilanjutkan melalui jalur resmi, termasuk kemungkinan membawa kasus ini ke tingkat nasional.
2. Warga Desa Suka Karya menyiapkan aksi pendudukan lahan dalam waktu dekat sebagai bentuk perlawanan jika tidak ada penyelesaian.
3. ARUN Kalbar berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun PT Sandika Nata Palma.
Pertemuan diakhiri dengan penegasan komitmen warga Desa Suka Karya untuk tetap solid dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah yang menjadi sumber kehidupan.
> “Kami tidak ingin konflik ini berlarut, tapi bila hak kami terus diabaikan, kami akan turun langsung ke lahan. Tanah ini sumber hidup kami, dan kami akan mempertahankannya sampai keadilan ditegakkan,” tegas salah satu perwakilan masyarakat.
Kasus di Desa Suka Karya menambah daftar panjang konflik agraria di Kabupaten Ketapang yang melibatkan perusahaan perkebunan besar dan masyarakat adat atau lokal. Ketegangan ini mencerminkan perlunya perhatian serius pemerintah dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dan kewajiban perusahaan dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Dengan semakin kuatnya tekad warga dan dukungan dari organisasi advokasi seperti ARUN Kalbar, kasus ini berpotensi menjadi salah satu isu penting yang akan disorot di tingkat daerah maupun nasional dalam waktu dekat. dik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *