Kasus

Sindikat Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kota Bekasi diduga Libatkan Oknum TNI

50
×

Sindikat Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kota Bekasi diduga Libatkan Oknum TNI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Intensnews.co.id – Sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali marak di Kota Bekasi.

Kali ini, praktik ilegal tersebut diduga melibatkan oknum TNI berinisial Zum, yang mengoperasikan gudang penimbunan di sebuah bengkel kawasan Jalan Artesis, Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang. Selasa 2 September 2025.

Gudang tersebut digunakan sebagai lokasi penampungan BBM bersubsidi yang disedot dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Cileungsi, Narogong, dan Bekasi.

BBM subsidi diangkut menggunakan truk fuso yang telah dimodifikasi dengan kapasitas hingga 8 ton. Setidaknya terdapat empat armada yang hilir mudik mengangkut solar subsidi dari SPBU ke gudang penimbunan.

Setelah ditimbun, solar tersebut dikemas ulang menggunakan tangki bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo (SKL) dengan label HSD industri, seolah-olah resmi, untuk kemudian dijual dengan harga industri.
Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah setempat, termasuk BPH Migas, untuk segera melakukan penindakan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari aparat terkait.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *