Scroll untuk baca artikel
Example 325x300








Pekan BaruRiau

Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Isi Pengajian Rutin di Kejati Riau

1930
×

Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Isi Pengajian Rutin di Kejati Riau

Sebarkan artikel ini










 

Pekanbaru, IntensNews.co.id – Kejaksaan Tinggi Riau kembali melaksanakan pengajian rutin di Masjid Al Mizan Kejaksaan Tinggi Riau Senin 3/10/2022 pagi. Kali ini Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail yang mengisi pengajian tersebut dengan mengusung tema “Sunnah- Sunnah dalam Berwudhu”.

banner 300x555

Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH melalui siaran persnya mengatakan bahwa Pengajian rutin yang disampaikan oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail tersebut, diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.

Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail menyampaikan bahwa amalan yang Sunnah di dalam fiqih yaitu ibadah yang diberikan pahala bagi yang mengerjakan dan tidak berdosa bagi yang meninggalkannya.

Selain itu Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail menyampaikan bahwa terdapat 12 sunnah yang ada saat kita berwudhu, diantaranya, Membaca bismillah, dengan membacanya maka keberkahan Allah SWT akan menyertai kita.

Mencuci telapak sampai pergelangan tangan sambil membaca bismillah, ketika kita di dalam WC baca dan niatkan di dalam hati dalam membaca bismillah dan Bersiwak atau dengan sesuatu yg kesat.

Riwayat hadist menerangkan dahulu para sahabat bersiwak di masa perang. Riwayat lainnya juga menyampaikan, sesiapa yg amalkan sunnahku di akhir zaman maka baginya lah 100 amalan syahid, dalam hal ini termasuk diantaranya bersiwak. Berkumur dengan memasukkan air ke mulut 3x. Memasukkan air ke dalam hidung. Sunnah ini juga dianjurkan pada saat bangun tidur sebab, setan itu tidur di rongga hidung dan akan keluar jika kita bersihkan. Menyikap atau membersihkan jenggot. Mengusap seluruh kepala.

Dalam mahzab maliki ini hal wajib dilakukan, Mengusap telinga, Menyela jari jemari tangan dan kaki, Dahulukan bagian tubuh yang kanan baru ke kiri kecuali telinga, 3x dalam melakukan rukun wudhu, Mualah (tidak ada jeda yang lama) antara sunnah yang satu dengan yang lain.

Selain itu terdapat 5 Perkara yg membatalkan wudhu, Keluarnya sesuatu seperti buang air kecil dan besar serta buang angin dari dubur.

Terdapat 2 jenis buang angin menurut fiqih yaitu, Fussa (angin dan tidak berbunyi), Durrah ( berbunyi) jika buang angin tidak berbunyi namun mengeluarkan tidak cairan/sesuatu yang keras maka itu semua dapat membatalkan wudhu, Tidur yang tak tetap, Hilang akal seperti pikun, pingsan dan sakit, Bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang non mahram, Menyentuh dengan telapak tangan alat.

Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail juga mengajak para pegawai Kejaksaan Tinggi Riau untuk dapat melaksanakan wudhu dengan sunnah-sunnah yang ada sehingga dapat meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah SWT.

Sri Imelda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *