Scroll untuk baca artikel
Example 325x300








Riau

Kejaksaan Negeri Bengkalis Berhasil Melakukan Pemulihan Keuangan Negara Dalam Hal Ini Untuk Pemerintah Kabupaten Bengkalis Sebesar RP. 24,9 Miliar

1862
×

Kejaksaan Negeri Bengkalis Berhasil Melakukan Pemulihan Keuangan Negara Dalam Hal Ini Untuk Pemerintah Kabupaten Bengkalis Sebesar RP. 24,9 Miliar

Sebarkan artikel ini








Pekanbaru, – Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bengkalis telah berhasil melakukan Negosiasi dengan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono sehingga bersedia mencairkan surat jaminan pelaksanaan / performance bond Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017 sebesar Rp.24.932.279.800,00 (dua puluh empat milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bengkalis telah mengembalikan uang tersebut ke Kas Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui rekening Bank Riau Kepri Syariah dijadikan sebagai pendapatan lain – lain yang sah.

banner 300x555

Bahwa uang sebesar 24,9 M yang mana uang tersebut berasal dari klaim jaminan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning yang telah jatuh tempo (putus kontrak). Setelah menjalani proses yang begitu panjang sejak tahun 2021, akhirnya Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan Negosiasi dengan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono untuk bersedia mencairkan surat jaminan pelaksanaan / performance bond Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017 sebesar Rp.24.932.279.800,00 (dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bengkalis telah mengembalikan uang tersebut ke Kas Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui rekening Bank Riau Kepri Syariah dan dijadikan sebagai pendapatan lain – lain yang sah. Kendala yang dihadapi pada saat itu ialah surat jaminan pelaksanaan / performance bond Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017 dari PT.Citra Gading Asritama (CGA) dipergunakan dalam perkara pidana. Team JPN bersama-sama pihak PT.Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono dan PUPR Kab. Bengkalis sudah melihat secara bersamasama surat jaminan tersebut namun pihak PT.Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono belum juga mau mencairkan biaya klaim tersebut. Akhirnya setelah proses panjang tersebut team JPN Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil mencairkan biaya klaim tersebut sebagai pemulihan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini merupakan komitmen kami terhadap pemkab bengkalis dalam hal pendampingan baik itu litigasi maupun non litigasi

Sri Imelda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *