Intensnews.co.id – Ketapang. Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Masyarakat Desa Simpang Tiga Sembelanga’an kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang dengan PT. Agro Lestari Mandiri (Sinar Mas). Rapat tersebut dipmpin oleh ketua Komisi II Uti Royden Top di Ruang Rapat I DPRD Jl. S. Parman Ketapang. Pada Jum’at (12/1/2024)
Dalam.paparannya uti royden top menyatakan kalau rapat ini dilaksanakan atas permintaan PJ. Kades simpang tiga Sembelaga’an bersama masyarakat, terkait dengan tuntutan plasma yang mana sudah 16 Tahun lamanya masyarakat desa simpang tiga semelanga’an belum mendapatkan Plasma yang 20 persen dari PT. Agro Lestari Mandiri.
Dalam rapat tersebut tidak dihadiri oleh Pihak Perusahaan. Namun kata dia rapat hari ini akan tetap dilanjutkan untuk mendengarkan keluhan dari masayarakat. Untuk itu DPRD akan melaksakan kembali rapat kerja pada Tanggal 22 Januari 2024 mendatang.
” Saya baru mendapatkan surat dari PT Agro Lestari Mandiri kalau belum bisa hadir, namun rapat hari ini tetap dilaksanakan untuk mendengarkan apa keluhan dari masyarakat. Maka dari itu kita akan agendakan kembali rapat pada tanggal 22 Januari mendatang, judulnya bukan lagi RDPU tetapi judulnya nanti itu Rapat Kerja” kata Uti Royden Top.
Sementara itu PJ. Kades Simpang tiga semelanga’an Mursalin saat dikonfirmasi usai RDPU mengatakan bahwa dirinya memenuhi undangan dari DPRD untuk RDPU memperjuangkan hak hak masyarakat desa simpang tiga semelanga’an terkait masalah Plasma yang 20 persen selama kurang lebih 16 tahun belum diterima dari PT. Agro Lestari Mandiri sesuai dengan Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang perkebunan. Bahkan dirinya sangat kecewa kepada pihak perusahaan karena tidak hadir pada rapat hari ini.
“Jadi tuntutan kami di rapat hari ini adalah menuntut hak plasma 20% atau sektar 350 hektar dari kurang lebih 1700 h. luas kebun sawit yang tertanam didesa sumpang tiga semelangaan . Sedangkan PT. Agro Lestari Mandiri sudah kurang lebih 16 tahun sejak berdiri sampai hari ini belum pernah merealisasikan pada Masyarakat desa simpang tiga semelanga’an, padahal berdasarkan Pementan terbaru nomor 18 tahun 2021 tentang perkebunan perusahaan wajib memberika plasma, dan kami sangat kecewa dikarenakan pihak perusahaan tidak hadir padahal ini diundang oleh DPRD. meski begitu saya selaku PJ kepala desa tetap berprasangka baik kepada pihak perusahaan, saya berharap pada Rapat kerja tanggal 22 Januari mendatang pihak perusahaan hadir ” tukas Mursalin
Mursalin berharap agar permasalahan ini tidak melebar kamana mana dan bisa terselesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang undangan tang berlaku.
Turut hadir pada RDPU diantaranya bagian hukum pemda ketapang, Distanakbun, danrami, kapolsek nanga tayap dan undangan lainnya.***(jok)