Scroll untuk baca artikel
Example 325x300








Muara Enim

Kepala Desa Se- Kecamatan Lawang Kidul Sepakat menunjuk Advokat Peradi dari Kantor Hukum Pandu Semesta and Partners sebagai Kuasa Hukum Desa

919
×

Kepala Desa Se- Kecamatan Lawang Kidul Sepakat menunjuk Advokat Peradi dari Kantor Hukum Pandu Semesta and Partners sebagai Kuasa Hukum Desa

Sebarkan artikel ini








Muara Enim -Intensnews.co.id- Jabatan kepala desa (kades) dinilai rentan terhadap masalah hukum. Salah satu penyebabnya kurangnya edukasi. Desa butuh sentuhan, salah satunya memang urusan hukum. Ini sangat penting karena urusan hukum di desa itu adalah sesuatu yang sederhana bisa menjadi rumit.

Ketua Forum Kades Lawang Kidul Fajrol mengatakan “Selama ini memang banyak persoalan hukum di desa. Namun, tidak banyak masyarakat desa yang bisa mendapatkan bantuan hukum yang layak karena berbagai alasan, di antaranya karena ketidaktahuan, ketidakmampuan, dan sebagainya”

banner 300x555

Dalam sambutannya pada cara pembukaan Penandatangan Kontrak Kerjasasama Kuasa Hukum Desa, Palen Satria, pimpinan Kantor Hukum Pandu Semesta menyampaikan ” Kami selaku Kuasa Hukum Desa nantinya tidak sekadar bersifat advokasi atau mendampingi di saat ada persoalan, tetapi juga bersikap preventif dan sebagai sarana pendidikan serta sarana penyuluhan hukum kepada masyarakat”

Selanjutnya Kepala Desa se- Kecamatan Lawang Kidul, sepakat menunjuk Advokat PERADI yg tergabung di KANTOR HUKUM PANDU SEMESTA and PARTNERS untuk menjadi Kuasa Hukum Desa mereka.

Seraya dengan itu maka pada hari Jum’at 19/04/2024 bertempat di Kantor Desa Keban Agung dilaksanakanlah penandatanganan Kontrak Kerjasama Kuasa Hukum Desa antara Kepala Desa se- Kecamatan Lawang Kidul dengan Kantor Hukum Pandu Semesta and Partners

Ismal Medy.SH selaku Sekretaris Kantor Hukum Pandu Semesta menyampaikan, dalam menjalankan tugasnya, sebenarnya Kepala Desa bisa mendapatkan pendampingan Hukum, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (2) huruf n berbunyi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang : mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyikapi banyaknya Lembaga dan Kantor Hukum yg mengajukan Penawaran Pendampingan Hukum kepada Kepala Desa, Jhoni Anwar yang juga Advokat Kantor Hukum Pandu Semeata mengatakan “itu baik sehingga banyak pilihan akan tetapi harus diingat kegiatan yang dibiayai dana desa harus melalui proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi yang dilakukan secara terbuka, harus benar – benar jelas proses dari awalnya, permasalahan itu timbul akan tetapi dikemudian hari. Lanjutnya.

Kantor Hukum Pandu Semesta sendiri merupakan tempat berkumpul atau Persekutuan hukum dari para Advokat PERADI Cabang Muara Enim.

ditambahkan oleh Hendro Advokat Pandu Semesta bahwa ” setelah terjalinnya kerjasama ini, Kepala desa harus tetap bersinergi dengan pihak-pihak lainnya yang juga dapat membantu pembangunan desa”.ujar Hendro Advokat Lokal Berasal dari Asli penduduk diwilayah Kecamatan Lawang kidul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *