Ketapang. Kalbar – intensnews.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si. yang bergelar Adat Patih Jaga Pati Laman Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik memimpin Perumusan Naskah Konsensus dan Komitmen Bersama dalam menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan Investasi Daerah, pada Jum’at (16/09/2022) bertempat di Aula CU Gemalak Gemisiq Kecamatan Jelai Hulu.
Sekda dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan cara terbaik sebagai langkah awal untuk menyelesaikan persoalan.
“Semangat kita hari ini adalah untuk membangun kesepakatan bersama agar seluruh persoalan yang ada bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan mengedepankan kearifan lokal untuk kebaikan bersama guna mendukung pembangunan di Kabupaten Ketapang khususnya pembangunan diwilayah Jalai Sekayuq Kendawangan Seakaran,” ujar Beliau.
Adapun kesepakatan yang dicapai dalam kegiatan ini antara lain sebagai berikut :
1. Menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Ketapang secara umum dan wilayah investasi pada wilayah Masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran secara khusus dengan tetap mengedepankan musyawarah mufakat;
2. Menjaga kondusifitas di lingkungan Masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran, dan para investor harus berorientasi pada asas manfaat bagi Masyarakat dan Pembangunan, serta keuntungan yang diperoleh Investor Perkebunan Kelapa Sawit maupun Investor Perusahaan Pertambangan harus tetap mengedepankan rasa keadilan dan menjunjung tinggi Hukum Adat setempat;
3. Menghormati Adat Budaya dan Tradisi Masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran, serta mengedepankan Penyelesaian Persoalan dengan musyawarah mufakat yang merujuk pada kearifan lokal.
4. Memajukan, menghormati dan mengembangkan kehidupan dan kearifan lokal Masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran dengan berpedoman pada Perda Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
5. Seluruh Warga Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Pemerintah dan Investor, bersepakat mendukung Investasi Perkebunan dan Pertambangan, serta mendukung kegiatan Pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat melalui Program CSR (Corporate Sosial Responsibilty) antara lain pembangunan Infrastruktur dan/atau Bantuan yang berkelanjutan (Sustainable Building).
6. Seluruh Investor yang berusaha di Wilayah Masyarakat Adat Dayak Jelai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran wajib segera memenuhi kewajiban pembangunan lahan Plasma sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
7. Seluruh Investor yang berusaha di Wilayah Masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran wajib melaksanakan Program CSR (Corporate Social Responsibility), dan mempekerjakan tenaga kerja penduduk setempat dari Masyarakat Adat Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran secara khusus dan di Kabupaten Ketapang pada umumnya, serta menjaga hubungan baik dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat dan Pemerintah secara keseluruhan.
8. Seluruh Demung Adat, Tokoh Adat, Dewan Adat dan Pemerintah bersepakat untuk melakukan penegakan Hukum Adat terhadap oknum Masyarakat dan oknum investor yang mengganggu keamanan investasi dalam wilayah Masyarakat Adat Jalai Sekayuq dan Kendawangan Siakaran.
9. Seluruh Investor yang berada di wilayah Adat Jelai Sekayuq dan kendawangan siakaran wajib untuk menyediakan lahan kebun sawit kas Desa paling sedikit 6 Ha di dalam areal izin usaha perkebunan.
10. Seluruh Masyarakat, Demung Adat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Dewan Adat, Investor dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan masalah terkait dengan pelanggaran yang bersifat tindak pidana ringan dan/atau kerugian di bawah Rp. 2.500.000 dengan Ketentuan Sebagai Berikut :
a. Penanganan Pelanggaran Pertama kali : Diselesaikan dengan Hukum Adat, sesuai dengan ketentuan hukum Adat yang berlaku diwilayah Desa yang bersangkutan.
b. Penanganan Pelanggaran Kedua kali : Diselesaikan dengan Hukum Adat, sesuai dengan ketentuan hukum Adat yang berlaku diwilayah Desa yang bersangkutan, dengan ketentuan dua kali lipat dari Hukum Adat yang berlaku.
c. Penanganan Pelanggaran Selanjutnya : Pelanggaran selanjutnya yang dilakukan oleh oknum masyarakat di setiap Desa, akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum.
d. Penanganan Pelanggaran pada poin c : Proses penyidikan agar menjunjung azas praduga tak bersalah dan mengedepankan kearifan lokal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dari Polres Ketapang yang diwakili oleh Pak Kapolsek Jelai Hulu Zuanda, S.H. dan dari Kejari yang di wakili kasi Intel pak Fajar Yulianto,S.H., Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum sekaligus sebagai Ketua DAD Kabupaten Ketapang Drs. Heronimus Tanam,M.E., para Kepala Desa, anggota DAD Kecamatan Jelai Hulu, MABM Kec. Jelai Hulu, Domong-Domong Adat, Tokoh-Tokoh Adat, Tokoh-Tokoh Masyarakat, Pihak Pimpinan Manajemen Perusahaan/ Investor dan Danramil Kec. Jelai Hulu.***(jk/dar/ins)