Scroll untuk baca artikel
Example 325x300








Riau

Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau Oleh Ust. Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail

1854
×

Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau Oleh Ust. Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail

Sebarkan artikel ini










Pekanbaru, – intensnews.co.id.  Pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Pengajian Rutin yang disampaikan oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail dengan tema : Memahami Fiqih Shalat Dalam Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH. MH., juga menyatajan bahwa dalam penyampaiannya Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menjelaskan bahwa shalat hukumnya adalah wajib, selain menimbulkan dosa jika ditinggalkan, menjalankan shalat akan memperoleh pahala. Shalat adalah berhadap hati dengan Allah SWT, sebagai sebuah ibadah dengan perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

banner 300x555

Dan selanjutnya, Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail juga menjelaskan delapan Syarat Sah Shalat , yaitu : (1) Suci dari dua hadats, baik kecil maupun besar. Jika dalam shalat telah terjadi hadast maka segera tinggalkan shalat dan jika tetap dilanjutkan maka shalatnya menjadi tidak sah, (2) Suci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat, (3) Menutup aurat, (4) Menghadap kiblat, (5) Telah Masuk waktu Shalat, (6) Mengetahui bahwa shalat itu fardhu, (7) Tidak meyakini fardhu shalat sebagai sunnah, (8) Menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat membatalkan shalat.

Kemudian, Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail juga menjelaskan bahwa ada enam Syarat Wajib Shalat, yaitu : Islam, Baligh, Berakal, Suci dari haid, Suci dari nifas, Telah mendengar ajakan dakwah islam (sampainya dakwah islam).

Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail juga menyampaikan bahwa barang siapa yang meninggalkan shalat dengan keyakinan bahwa ia tidak wajib maka ia telah kafir. Adapun orang yang meninggalkan shalat hanya karena malas tetapi masih meyakini wajibnya, maka ia harus diingatkan untuk kembali melakukan shalat. Jika tidak bisa diingatkan, maka hendaknya ia dihukum dengan hukuman yang sanggup membuatnya jera dan menyadarkannya untuk kembali melakukan shalat.

Dengan dilaksanakan pengajian ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengetahui lebih dalam mengenai fiqih shalat, sehingga kita dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan dapat mencegah kita dari perbuatan keji dan munkar. Karena semakin baik shalat seseorang maka akan semakin baik pula benteng kemampuan untuk memelihara dirinya dari perbuatan maksiat.

Sri Imelda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *