Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Ketapang

PT. BNM SINARMAS Dengan Koperasi Perkebunan Raya Bataduh Bermasalah, Sekda Pimpin Untuk Selesaikan

1788
×

PT. BNM SINARMAS Dengan Koperasi Perkebunan Raya Bataduh Bermasalah, Sekda Pimpin Untuk Selesaikan

Sebarkan artikel ini





Ketapang. Kalbarintensnews.co.id – Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si yang juga Bergelar Adat Patih Jaga Pati, Laman Sembilan Domong Sepuluh, Kerajaan Hulu Aik menghadiri serta menyelesaikan permasalahan Masyarakat, Koperasi Perkebunan Raya Bataduh dengan PT. Bangun Nusa Mandiri (BNM) Sinarmas, pada Kamis (17/11/2022).

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan pendirian Tiang Tugu Tajau Peceraminan secara Ritual Adat Dayak yang dihadiri para Domong-Domong adat dan Tokoh Masyarakat Jelai Hulu serta turut hadir juga mendampingi Sekda yaitu Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sekretaris Dinas Kominfo, Kabid Perindagkop, dan Camat Jelai Hulu.

banner 300x555

Dalam kesempatan tersebut, Sekda berharap agar permasalahan ini menjadi yang terakhir antara PT. BNM dan beberapa Desa di wilayah izin PT. BNM.

“Saya sudah melakukan sesuai kemampuan demi kepentingan masyarakat dengan Koperasi. Saya ingin masyarakat disini kehidupannya sejahtera, lebih baik dan bisa menjaga kembali suasana damai dengan Alam, leluhur serta sesama manusia,” tegas Beliau.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan setelah penyelesaian masalah ini apa yang telah menjadi perjanjian dan disepakati semua pihak agar dapat dipatuhi.

“Saya harap kegiatan ini disebarluaskan oleh Koperasi, Desa, DAD, dan Camat Jelai Hulu untuk diketahui semua orang. Kita harus memegang teguh adat dan tradisi kita, yang melanggar dan tidak melaksanakan kesepakatan akan diberi sanksi hukum adat dan dihukum negara,” pungkasnya.

Adapun isi kesepakatan antara Koperasi Perkebunan Raya Bataduh dengan PT Bangun Nusa Mandiri (BNM) Sinarmas adalah sebagai berikut:

1. Pihak PT. Bangun Nusa Mandiri (Sinarmas Group) dan Koperasi Perkebunan Raya Bataduh bersepakat untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah mufakat.

2. Pihak PT. Bangun Nusa Mandiri ( Sinarmas Group ) berkomiimen untuk memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma seluas 557,47 ha dan bersedia memberikan jaminan atas kekurangan areal seluas 180 ha (hasilnya d peruntukan bagi kemitraan).

3. PT. Bangun Nusa Mandiri dan Koperasi Perkebunan Raya Bataduh menyepakati pembangunan kekurangan kebun kemitraan seluas 180 ha sudah harus tersedia dan terpenuhi paling lambat Desember 2023.

4. Pihak PT. Bangun Nusa Mandiri menyepakati dan menyetujui terhadap salah satu Asisten agronomi mengakomodir rekomendasi dari Koperasi Perkebunan Raya ‘ Bataduh dan Kepala Tata Usaha ( KTU ) didampingi perwakilan dan Koperasi Perkebunan Raya Bataduh, yang selanjutnya akan dibahas dan disepakat bersama oleh PT Bangun Nusa Mandiri dan Koperasi Perkebunan Raya Bataduh sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

5. Pihak PT. Bangun Nusa Mandri menyetujui dan menyepakati bahwa Pihak Koperasi Perkebunan Raya Bataduh akan dilibatkan dalam semua SPK pekerjaan dalam pengelolaan areal kemitraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6.Pihak PT. Bangun Nusa Mandiri menyetujui dan menyepakati serta berkomitmen untuk memperbaiki pengelolan kebun kemitraan (Infrastuktur dan Frsik Kebun).

7. Pihak PT. Bangun Nusa Mandiri menyetujui dan menyepakati Perekrutan tenaga kerja harus memprioritaskan Putra/ Putri yang ada di Wilayah Kecamatan Jelai Hulu sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

8. Pihak PT. Bangun Nusa Mandri berkewajiban untuk memberikan beasiswa bagi Putra/Putri di wilayah Kecamatan Jelai Hulu melalui Program CSR yang memenuhi syarat untuk menempuh pendidikan Strata 1 (S-1) dibidang Pertanian, Pendidikan dan Kesehatan dan setelah tulus akan dipekerjakan oleh pihak PT. Bangun Nusa Mandiri.

9. Terkait tumpang tindih lahan, penyelesaiannya adalah vaicias data yaitu penyerahan lahan yang ada di PT. Bangun Nusa Mandiri bersama dengan Kepala Desa dan Koperasi Perkebunan Raya Bataduh.

10. Perhitungan pembiayaan dan hasil kebun dilakukan secara bersama antara PT. Bangun Nusa Mandiri dan Koperasi Perkebunan Raya Bataduh mulai umur tanam 49 bulan / TM di lokasi yang telah disepakati, yang akan diusahakan pada Minggu pertama Bulan November 2022 yang akan dihadiri oleh PT. Bangun Nusa Mandiri, Koperasi Perkebunan Raya Bataduh, Pihak DAD, Distanakbun, Dinas Koperasi dan Patih Jaga Patih.

11. Pihak Koperasi Perkebunan Raya Bataduh, PT. Bangun Nusa Mandiri, DAD Kabupaten Ketapang, DAD Kecamatan Jelai Hulu, dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Jelai Hulu sepakat untuk menjaga kondusifitas situasi termasuk investasi dan Wilayah Kecamatan Jelai Hulu.

12. Dalam rangka menjaga kondusifitas dan keamanan diarea PT. Bangun Nusa Mandri dan Kemitraan, sepakat akan dilakukan pembukaan portal menyeluruh dan serempak secara Adat yang dilanjutkan dengan pendirian Tugu Perjanjian/Perdamaian pada Tanggal 21 Oktober 2022.

13. Semua biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan acara Adat Pembukaan Portal secara kaseluruhan baik inti maupun Kemitraan serta pendirian Tugu Peranjian/Perdamaian dibebankan sepenuhnya kepada PT. Bangun Nusa Mandiri.

14. Semua pihak (PT Bangun Nusa Mandiri, Koperasi Perkebunan Raya Bataduh, DAD Kecamatan Jelai Hulu, Pemerintah Kecamatan Jela Hulu, Pemerintah Desa dan wilayah Kecamatan Jelai Hulu, Demong Adat dan wilayah Jalai Sekayuk serta seluruh Masyarakat Adat Jalai Sekayuk) wajib mematuhi dan mentaati kesepakatan pada poin 1 sampai dengan poin 13.

15. Terhadap pihak yang tidak mematuhi dan mentaati kesepakatan tersebut akan dikenakan sanksi oleh Patih Jaga Pati Laman Sembilan Domong Sepuluh baik secara Adat maupun Hukum Negara.***(jk/naen/ins)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *