Rokan hulu. intensnews.co.id – berdasarkan hasil pantauan awak Media dan LSM Marpel. Masyarakat Riau Pemerhati lingkungan, bahwasanya kegiatan yang di lakukan oleh pemilik SPBU ujung batu Kabupaten Rokan Hulu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan yang di lakukan oleh staf SPBU di duga di ketahui oleh pemilik direktur SPBU tersebut Senin 29.05. sekitar jam 16..00..wib.
Menurut keterangan warga tempatan mengatakan, kegiatan yang di lakukan oleh SPBU ini ya setiap hari ada kegiatan dengan mobil 1 dapat mengisi bahan bakar sampai 6 bahkan 7 x dalam setiap harinya.
Akibat kegiatan dan kebijakan yang di lakukan oleh pihak management SPBU ini.. sehingga masyarakat terkadang sulit untuk mendapatkan bahan bakar minyak dan gas bumi BBM “”pungkas “”..
Menurut LSM Marpel masyarakat Riau Pemerhati lingkungan Herianto mengatakan, kegiatan SPBU tersebut di duga Kangkangi UU Minyak Dan Gas Bumi Migas.. sesuai dengan pasal 28 ayat 1.setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagai mana di maksud dalam pasal di atas dengan pidana penjara 6 tahun lamanya dan denda paling tinggi 60.000.000.000.Milliar..
Herianto menambahkan , dalam hal ini aparat terkait harus dapat semaksimal mungkin melakukan koordinasi dan olah tempat kejadian perkara.. agar para pelaku dapat sangsi yang tegas dari para pihak “” katanya “”
Liputan Tim