Scroll untuk baca artikel
Example 325x300








BeritaRiau

Hadir Acara Bersama Wagubri Riau persiapan untuk memperingati 17 Agustus HUT ke 78. Narapidana Sebanyak 9.465. Orang Bebas Pekanbaru.

939
×

Hadir Acara Bersama Wagubri Riau persiapan untuk memperingati 17 Agustus HUT ke 78. Narapidana Sebanyak 9.465. Orang Bebas Pekanbaru.

Sebarkan artikel ini










Pekanbaru, Intensnews.co.id-  Di sampaikan kegiatan yang dilakukan tepat pada Hari 17 Agustus Memperingati HUT yang ke 78 Republik Indonesia, sebanyak 9.465 narapidana mendapatkan resmi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 147 orang di antaranya di nyatakan langsung bebas.

Para narapidana tersebut tersebar di 16 lembaga pemasyarakatan ( lapas). Rumah Tahan (Rutan) serta lembaga Pembinaan khusus oleh Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (purn) Edy Afrizal Natar Nasution. Hadir sekaligus juga menyerahkan remisi kepada kanwil kemenkumhan Riau ,Mhd jahari sitepu.

banner 300x555

Penyerahan Remisi di serahkan secara simbolis kepada enam orang perwakilan narapidana masing – masing Lapas Kelas 11A Pekanbaru, lapas perempuan kelas 11A Pekanbaru, dan LPKA, kelas 11A Pekanbaru.

Saya berpesan kepada WBP untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi agar selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh -sungguh program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat ” ujar Wagubri, di Balai serindit Gedung Daerah Riau Di ponegoro No 20.
Kamis 17/08/2023.

Lanjut Edy, pemberian remisi bukan semata-mata diberikan secara sukarela. Tetapi sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi tahanan yang secara mental dan prilaku sudah berubah menjadi lebih baik.

Secara nasional Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana. Dengan rincian mendapat RU I  172.904 orang dan remisi Umum II sebanyak 2.606 orang.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Riau dalam laporannya menyebut dari 9.465 narapidana di Riau yang memperoleh RU pada Tahun 2023 ini, yang mendapat RU I (pengurangan sebagian) sebanyak 9.318 orang.

Sedangkan 147 orang lagi memperoleh RU II yang artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi. Napi di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 1.194 orang.

Disusul Lapas Bangkinang sebanyak 1.055 orang dan Rutan Pekanbaru sebanyak 1.024 orang. Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Rutan Pekanbaru yaitu sebanyak 30 orang, lalu Lapas Bengkalis sebanyak 25 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 24 orang. Jumlah remisi yang diperoleh narapidana sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani.

“Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan. Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan,” terang Kakanwil.

“Semoga pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” pesan Jahari.

Kakanwil menambahkan, bahwa dari jumlah penghuni lapas/rutan di Riau per tanggal 16 Agustus 2023 adalah sebanyak 14.333 orang yang terdiri dari 11.373 narapidana dan 2.960 tahanan. Kapasitas hunian hanya sebanyak 4.373 orang sehingga terjadi over kapasitas hunian sebesar 328 persen.

Andi putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *