Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Muara Enim

Team Lakid Polsek Lawang Kidul meringkus Dua Pelaku penyalagunaan Narkoba

1180
×

Team Lakid Polsek Lawang Kidul meringkus Dua Pelaku penyalagunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini




Muara Enim – Intensnews.co.id- Team Lakid Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil Extasi di Gang Senggol Pasar Baru Desa Lingga Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim yang terjadi Rabu (6/3/24).

dua pelaku berinisial DA (30) warga Gang Senggol Desa Lingga Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim dan AA (31) warga Kolam Kadir Kel. Tanjung Enim Selatan Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim

banner 300x555

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU KMS. Erwin, SH, MH menerangkan kasus ini bisa terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa Gang Senggol Pasar Baru Desa Lingga sering melakukan penyalagunaan narkoba.

setelah melakukan proses penyelidikan Team Lakid Polsek Lawang Kidul yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Ahmad Bella mendapati dua orang sesuai ciri – ciri yang diperoleh sedang duduk di depan rumahnya.

setelah dilakukan penggeledahan di dapat didapati 19 Paket klip bening ukuran kecil diduga narkotika diduga jenis sabu-sabu, 1 butir pil extasi bentuk bulat warna hijau dan klip kecil yang berisi extasi yang sudah hancur, 1 Handphone Merek OPPO warna hitam, 1 Handphone Merek Samsung warna hitam, 1 Handphone Merek OPPO warna biru, 1 Pirek terbuat dari kaca ditutup karet, dompet kecil warna merah motif bunga, 1 timbangan merek pocket scale warna hitam dan 1 set alat penghisap sabu-sabu (bong)

“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik para pelaku, Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Lawang Kidul untuk di proses penyidikan dan pengembangan”, jelas Kapolsek.

Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *