Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Muara Enim

Team Trabas Polsek Gunung Megang Tangkap Para Pelaku Penyalagunan Narkoba di perlintasan rel kereta api

1237
×

Team Trabas Polsek Gunung Megang Tangkap Para Pelaku Penyalagunan Narkoba di perlintasan rel kereta api

Sebarkan artikel ini




Muara Enim – Intensnews.co.id- Team Trabas Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap kedua pelaku penyalahgunaan narkoba di perlintasan rel kereta api desa Gunung Megang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial A (40 tahun) yang merupakan warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, dan JA (25 tahun) yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien, Desa Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

banner 300x555

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP M. Firmansyah, SH, menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkotika di perlintasan rel kereta api Desa Gunung Megang.

Berdasarkan informasi tersebut, Team Trabas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang, Ipda Mar Erwin, melakukan penyelidikan. Selama penyelidikan, mereka berhasil mengidentifikasi dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi yang diterima.

Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku A dan JA, ditemukan satu bungkus sedang plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Narkotika ini diakui oleh kedua pelaku. Selanjutnya, para pelaku diamankan ke Polsek Gunung Megang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Team Trabas terdiri dari Satu bungkus sedang plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda Sonic tanpa nomor polisi, satu unit handphone merk Infinix warna biru, satu unit handphone merk Infinix warna gold dan satu unit handphone merk Oppo warna merah.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *