Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Berita

Unit Polsek Tapung Hilir Berhasil Menemukan Warga Tenggelam di Sungai

1793
×

Unit Polsek Tapung Hilir Berhasil Menemukan Warga Tenggelam di Sungai

Sebarkan artikel ini




TAPUNG HILIR, Intensnews.co.id | Minggu, (13/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB telah terjadi korban tenggelam pada saat BAB bertempat di KM 22 Parit/Bonres batas PT. SBAL dan PHR di Desa Kota Garo, Kec. Tapung Hilir.

Identitas korban yang diduga tenggelam Wardoyo 37 thn warga RT 09/RW03 Desa kota garo. Pada hari Minggu, (13/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB, korban izin kepada istrinya untuk BAB. setelah lama menunggu, Andi di kabari dari istri korban Nur Anisa Nasution yang memberi kabar bahwa suami nya tidak pulang – pulang setelah izin ke sungai untuk buang air besar.

banner 300x555

Istri korban Anisa menyuruh saudara nya yang tingal di rumah Rian dan Syamsul untuk mencari Wardoyo, pukul 08.30 WIB Rian dan Syamsul mencari ke arah sungai bondres dan hanya menemukan Hp Android dan sendal di pingiran sungai, setelah itu Rian dan Syamsul mencari ke dalam sungai, dengan kedalam sungai sekitar 3 meter tetapi tidak di temukan.

Kemudian Rian dan Syamsul menyampaikan kepada Istrinya Anisa, bahwa Wardoyo tidak di temukan, setelah itu Anisa melaporkan langsung ke Ketua RT setempat untuk segera ditindak lanjuti.

Pukul 08.40 WIB unit Polsek Tapung Hilir oleh Kanitres Iptu Rian onel SH MH dan Babinsa sudah berada di lapangan untuk melakukan pencarian terhadap korban, Korban hilang a.n Wardoyo memiliki riwayat penyakit sawan yang tiba – tiba bisa kambuh.

Pukul 10.40 WIB pihak Polsek Tapung Hilir, Babinsa dan dibantu oleh masyarakat berhasil menemukan korban berjarak 3 meter dari kejadian dan korban langsung di bawa ke Puskesmas Kota Garo.

Saat ini sekira pukul 11.30 WIB korban dibawa menggunakan Ambulan ke rumah duka didampingi oleh Piket Reskrim dan Bhabinkamtibmas bersama tenaga kesehatan Puskesmas Kota Garo, setibanya di rumah duka pihak keluarga telah sepakat dan mengharapkan korban langsung dikebumikan secara layak di TPU Desa Kota Bangun, sehingga dalam hal ini salah satu pihak keluarga Nur anisa Nasution selaku istri korban bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Autopsi terhadap jenazah dikarenakan korban meninggal dunia murni akibat tenggelam saat buang air besar. (Fadli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *