Scroll untuk baca artikel
Example 325x300








Kriminal

Tiga Pelaku Judi PES Dengan Kartu Remi, Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil Polsek Tambusai Utara

1942
×

Tiga Pelaku Judi PES Dengan Kartu Remi, Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil Polsek Tambusai Utara

Sebarkan artikel ini








ROKAN HULU, IntensNews.co.id | Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana (TP) perjudian jenis Judi PES, Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 15.00 Wib

“Adapun para Terlapor, berinisial JS, DAS dan RAS,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang, Kamis (15/12/2022).

banner 300x555

Ketiga Pria tersebut, lanjutnya ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Di Warung Sihombing Dusun Manggis Tobal RT 017 RW 007 Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupeten Rohul.

“Selain itu Kami juga mengamankan Barang Bukti 108 Lembar kartu Remi Joker, Uang tunai sebesar Rp.142.000, Satu Lembar Kertas Putih berisi catatan Angka dan Satu buah Pena,” rinci Kapolsek.

Simatupang menerangkan, pengungkapan kasus perjudian tersebut, berawal saat Kapolsek Tambusai Utara mendapat informasi dari Masyarakat Desa Tambusai Utara bahwa di warung milik Sihombing tepatnya di Dusun V Manggis Tobal, sering terjadi praktik perjudian.

Mendapat laporan tersebut Kapolsek Tambusai Utara beserta Personilnya langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran dari informasi tersebut.

Sesampainya, di Dusun V Manggis Tobal RT 017 RW 007 Desa Tambusai Utara, tepatnya di Warung Sihombing, diamankan Tiga Orang yang sedang melakukan praktik perjudian jenis Judi PES berinisial JS, DAS dan RAS dengan menggunakan kartu Remi Joker.

Kemudian Uang sebagai taruhannya, lalu diamankan Barang Bukti berupa 108 Lembar Kartu Remi Joker, Uang Tunai sebesar Rp.142.000, Satu Lembar Kertas berisi Angka dan Satu pena.

“Selanjutnya terhadap Ketiga Pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut,” pungkas Simatupang.

“Terhadap para Pelaku dijerat dengan Pasal 303 Jo Pasal 303 BIS Jo Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian,” tutup Eks Paur Humas Polres Rohul ini mengakhiri.

 

Liputan : Fadli

Sumber : Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *