KUANTAN SINGINGI, IntensNews.co.id | Upaya melakukan pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat), Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi Polda Riau tadi malam Rabu (14/12) menggelar kegiatan razia didua Tempat Warung Remang-remang di Desa koto Cengar dan desa kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU FERRY M FADILLAH,SH dalam keterangan pagi ini menyebutkan dari kegiatan razia berhasil diamankan 28 botol minuman keras berbagai merek dan 1 drigen yang berisikan 25 liter miras jenis tuak.
Untuk pencegahan hal yang tidak diinginkan, dilakukan penyitaan terhadap minuman keras sementara pemilik diberi himbauan agar tidak mengulang perbuatan menjual miras
Kapolsek menegaskan yang dilaksanakan merupakan kegiatan imbangan terhadap Operasi Pekat Lancang Kuning tahun 2022 yang saat ini digelar Polda Riau dan Polres Jajaran dalam rangka cipta kondisi jelang perayaan Natal dan Tahun Baru sembari menyebutkan sasaran Operasi meliputi Asusila Prostitusi, Pornografi, Porno Aksi, Miras, Petasan, Sajam, Narkoba dan lain-lain” mengakhiri keteranganya.
Liputan : Fadli
Sumber : Humas Polres Kuansing