Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


BeritaJakarta

Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset Melakukan Penyitaan Terhadap Tanah Milik Tersangka JGP Seluas 11,7 HA

1153
×

Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset Melakukan Penyitaan Terhadap Tanah Milik Tersangka JGP Seluas 11,7 HA

Sebarkan artikel ini




Jakarta, Intenanews.co.id- Rabu 07 Juni 2023 sekitar pukul 10:00 s/d 17:00 WITA, dan bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

banner 300x555

Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1) konfirmasi oleh awak Media pada Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana

08 Red Hardedi – Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *