Scroll untuk baca artikel
Example 325x300








BeritaJakarta

Perkembangan Terbaru dalam Perkara Minyak Goreng

1203
×

Perkembangan Terbaru dalam Perkara Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini










Jakarta. Intensnews.co.id- Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat KASASI.

Adapun lima orang Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun.

banner 300x555

Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para Terpidana adalah merupakan aksi korporasi. Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja).

Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggung jawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.

Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu:
WILMAR GRUP
PERMATA HIJAU GRUP
MUSIM MAS GRUP
Sebagaimana diketahui, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 Triliun akibat perkara ini.

Selain itu, perbuatan para Terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng. Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 Triliun. Konfirmasi awak mesia pada Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana

15 Red Hardedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *