Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Jawa Timur

LPBI Investigator Desak Pemerintah Kabupaten Meningkatkan Pelayanan Publik Dan Mengoptimalkan PAD

801
×

LPBI Investigator Desak Pemerintah Kabupaten Meningkatkan Pelayanan Publik Dan Mengoptimalkan PAD

Sebarkan artikel ini




Banyuwangi || IntensNews.co.id – Mengulas sedikit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, di mana yang sebelum dulu pembagian PAD yang diterima dari Pemerintah Pusat yakni sebesar 70% jatuh ke Pemerintah Provinsi dan 30% nya ke Pemerintah Kabupaten atau kota, sedangkan sekarang tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dirubah yakni sebesar 66% nya untuk kabupaten atau kota dan 34% untuk Pemerintah Provinsi, Rabu (23/8/2023).

Hal ini harus menjadikan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota meningkatkan fasilitas dan bentuk pelayanan yang optimal terhadap masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah yang sebanding dengan meningkatnya PAD yang diterima dari pemerintah pusat ke daerah.

banner 300x555

Di sisi lain saya juga turut menyoroti langkah dan tindak lanjut dari Komisi 3 DPRD Kabupaten Banyuwangi yang sempat menyoal aset-aset mangkrak milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi yang belum atau tidak dioptimalkan sebagai sumber-sumber PAD sehingga dapat meningkatkan sumber-sumber PAD Daerah.

Yang mana sampai detik ini belum ada tindak lanjut yang konkret terkait sidak dan langkah-langkah dari Komisi 3 DPRD Kabupaten Banyuwangi tersebut, apa bentuk rekomendasinya dari Komisi 3 untuk Eksekutif Banyuwangi agar segera ditindaklanjuti, publik atau masyarakat Banyuwangi ingin mempertanyakan itu agar mereka juga tahu.

Sehingga masyarakat dapat menilai bahwa wakil mereka yang duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi di Komisi 3 yang mewakili masyarakat Banyuwangi khususnya itu memang benar-benar pantas mewakili mereka dan tolong tunjukkan kinerja kalian sebagai anggota dewan yang berkualitas karena ini juga kebetulan menjelang pemilihan legislatif 2024 mendatang, jadi kalau kalian para legislatif Kabupaten Banyuwangi yang ingin untuk kembali duduk mewakili mereka masyarakat Banyuwangi maka tunjukkan kualitas diri sebagai seorang anggota dewan yang pantas mewakili masyarakat Banyuwangi. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *