Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Jawa Timur

Terima Pengembalian Barang Bukti(BB) Dari Jaksa Penuntut Umum, La Lati.,S.H Sebut. “Perjuangan Belum Berakhir”

780
×

Terima Pengembalian Barang Bukti(BB) Dari Jaksa Penuntut Umum, La Lati.,S.H Sebut. “Perjuangan Belum Berakhir”

Sebarkan artikel ini




Banyuwangi || IntensNews.co.id – La Lati.SH. aktivis dan Pengacara tersorot camera media mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Jumat 25 /8/2023.

Kedatangan La Lati.,S.H
di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi rupanya untuk menerima pengembalian Barang Bukti (BB) dari Jaksa Penuntut Umum berupa: 1 Unit HP Merek OPO, Topi merk Bilabong, baju Kaos warna Ungu. Dan Celana Jeans merk.Cardinal yang pernah di sita oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai barang bukti di persidangan.

banner 300x555

Seperti di ketahui sebelumnya kesemua barang bukti( BB) tersebut merupakan barang bukti yang pernah dipakai oleh Aktivis dan Pengacara vokal itu dalam unggahan Video “Salam Dari Banyuwangi” mengatakan : di Banyuwangi bebas jualan miras dan bebas minum miras sebagai sindirannya terhadap pemerintah Kab Banyuwangi atas maraknya toko-toko pengedar miras(beralkohol) di Kab
Banyuwangi.

Unggahan Video Salam dari Banyuwangi yang menampilkan berbagai jenis miras (beralkohol) itu rupanya di anggap sebagai berita bohong atau Hoax oleh segelintir pihak pihak tertentu kemudian berlanjut pada proses hukum di pengadilan.

Atas perkara unggahan video Salam dari Banyuwangi yang di anggap menyebarkan berita bohong, La Lati SH
di vonis ringan oleh Majelis Hakim dengan putusan 6 bulan penjara.di potong masa tahanan sehingga Aktivis vokal itu bebas murni pada 29 Juli 2023 Lalu,

Usai menerima pengembalian Barang Bukti (BB) dari JPU, di hadapan media La Lati mengatakan: “Perjuangan belum berakhir” Mengisyaratkan bahwa dirinya tetep berkomitmen untuk mendorong pemerintah khususnya Team Terpadu Pengendalian Peredaran dan pengadaan Minuman Beralkohol Kab.Banyuwangi untuk melakukan penertiban terhadap bebasnya tempat-tempat peredaran minuman keras (beralkohol) di Kab.Banyuwangi yang di kenal sebagai Kabupaten yang religius.

La Lati.SH yang memiliki kedekatan dengan banyak kyai di kenal oleh masyarakat luas Banyuwangi sebagai sosok aktivis yang terang-terangan menentang keras kebebasan tempat-tempat peredaran minuman keras (beralkohol) di Kab. Banyuwangi karena menurutnya: Kebebasan maraknya tempat Peredaran Minuman Keras (beralkohol) dapat merusak masa depan geberasi bangsa dan dapat menggeser budaya kearifan lokal masyarakat Kab Banyuwangi tutupnya. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *