Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Jawa Timur

Sudah 9 Bulan Proses Tindak Pidana Pencurian Secara Kekerasan Tidak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan tersangka oleh Penyidik

663
×

Sudah 9 Bulan Proses Tindak Pidana Pencurian Secara Kekerasan Tidak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan tersangka oleh Penyidik

Sebarkan artikel ini




Banyuwangi | IntensNews.co.id – Kejaksaan Negeri Kab. Banyuwangi telah mengeluarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Pasal 365 Ayat (1) KUHP Sub. Pasal 362 KUHP terhadap diduga tersangka inisial MM dinyatakan sudah lengkap.

Tahap kedua MM mendapatkan panggilan kembali oleh Kejaksaan Negeri Kab. Banyuwangi, MM yang didampingi oleh kuasa hukumnya dengan tenang memenuhi panggilan tahap kedua dari Kejaksaan Negeri Kab. Banyuwangi. Kamis 21 September 2023.

banner 300x555

Kasus diduga perkara pidana pencurian secara merampas paksa yang di lakukan MM sudah berjalan hampir kurang lebih 9 Bulan dalam proses penyidikan di Mapolsek Kec. Muncar Kab. Banyuwangi.

Iptu Sadimun, S.H selaku Kanit Reskrim di Mapolsek Muncar, yang selama ini yang menangani perkara tersebut belum juga ada kepastian hukum terhadap diduga pelaku MM tersebut, hingga membuat korban(pelapor) melalui kuasa hukumnya, Nurul Safi’i.,S.H.,M.H.,C.MSP merasa kecewa dengan kasus yang diduga lamban dan tidak ada kepastian hukum untuk diduga pelaku MM menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat sekitar khusus bagi Kuasa hukum korban(pelapor)

Hasil Pemanggilan MM tahap kedua ke Jaksaan Negeri Kab. Banyuwangi justru belum juga menghasilkan kepastian hukum yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), meski Hukum sudah menguatkan MM terbukti melakukan tindakan pidana Pencurian secara merampas dari hasil keputusan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di tahap pertama.

Saat Awak Media mencoba meminta keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hasil keputusan tahap kedua atas perkara pidana pencurian secara kekerasan, Sebut saja Budi Muhklis Selaku JPU menolak untuk di wawancarai oleh Awak Media dengan ucapan “tidak bisa, tidak bisa, tidak bisa,”ucapnya dengan suara tegasnya.

Ditempat yang sama, Iptu Sadimun, S.H selaku Kanit Reskrim Mapolsek Muncar, menjelaskan pada Awak Media saat di wawancarai, “tinggal tahap selanjut, lebih lanjutnya tanya saja Jaksanya, beliau yang memutuskan,”terang singkatnya.

Tidak cukup sampai disitu, Kuasa hukum terlapor MM meminta untuk jalan ke Hati Nurani saja, karena saya sebagai perempuan tahu lah perasaannya, “Klaen saya ini mengambil HP dari Istri sirinya suaminya klaen saya itu, saya akan meminta untuk perkara ini ke justice Collaborator,”ungkap Eny selaku kuasa hukum MM.

Tanggapan Kuasa hukum Pelapor Nurul Safi’i.,S.H.,M.H.,C.MSP yang sangat kecewa hasil tahap kedua perkara pidana pencurian secara merampas paksa tidak menuaikan hasil transparan, bahka ia kecewa sikap JPU yang dinilai arogan terhadapnya

“saya sangat kecewa sekali dengab sikap JPU yang bersikap arogan dan tidak memperdulikan saya ketika saya meminta konfirmasi terkait kejelasan Perkara tersebut, yang sampai saat ini kami selaku pelapor tidak mendapatkan kepastian hukum,

dengan kearoganan JPU sungguh sangat tidak menghormati dan menghargai saya sebagai advokat pelapor, dan ini mencederai profesi saya sebagai pengacara,”ucap kesalnya.

Masih kata Nurul Safi’i sapaan akrapnya ini, “Seharusnya sesama penegak hukum saling menghargai, dan apa yang saya alami tadi membuat saya terhina dengan sikap JPU yang tidak memperdulikan saya, ketika saya meminta kejelasan dari perkara tersebut, dan ditambah lagi dengan tidak ditahannya tersangka pencurian dengan kekerasan, jadi menambah kekecewaan bagi kami, dan ini terkesan ada keberpihakan disini.

“Kami selaku kuasa hukum akan bertanya secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi terhadap perkara yang diduga JPU terkesan ada berpihak kepada terlapor, dan mengabaikan pelapor selaku korban,”tutupnya. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *