Scroll untuk baca artikel
Example 325x300








Polri

Empat Pemuda Pelaku Pencurian HP dan Laptop Di Ringkus Satreskrim Polres Langsa

1813
×

Empat Pemuda Pelaku Pencurian HP dan Laptop Di Ringkus Satreskrim Polres Langsa

Sebarkan artikel ini








Kota Langsa – Intensnews.co.id. Empat orang pelaku Pencurian Hand Phone dan Laptop diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim)Polres Langsa, Selasa (22/11/2022).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. S.I.K, MH, melaluu Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, S.T.K, S.I.K mengatakan, diringkusnya ke empat orang pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/XI/2022/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 12 November 2022, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal, 363 KUHP terhadap korban, Nurasikin (24), Mahasiswi, Warga Jalan, Terusan Dusun, III lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat/Lorong, Durian Dusun Mulia Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, pada hari Sabtu tanggal,12 November 2022, sekira pukul. 03.20 wib bertempat di Kost, Lorong Durian, Dusun Mulia Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

banner 300x555

Selanjutnya, Opsnal Satreskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, berinisial, AS (18), eks pelajar, Warga Kecamatan Langsa Lama, IM (19), eks pelajar, Warga Kecamatan Langsa Lama.

Setelah itu, diamankan dua pelaku persekongkolan jahat/tadah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana, yang berinisial SR (30), Wiraswasta, Warga Dusun Damai, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, serta MH (29), Wiraswasta, Warga Dusun Damai, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Kasat Reskrim Polres Langsa juga menjelaskan, terungkapnya modus operandi tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan dengan cara, tersengka merusak pintu belakang rumah korban yang sudah rapuh.

Kemudian pelaku AS memasukan tanganya dan membuka pintu yang kebetulan kuncinya tergantung dipintu, selanjutnya pelaku masuk kerumah korban dan mengambil barang-barang korban tanpa izin pemiliknya, barang dari hasil curian tersebut tersangka jual dan menggadaikanya kepada orang lain.

Petugas Satreskrim berhasil mengamankan BB (Barang Bukti) 1 (satu) unit Hand Phone Vivo Y21, warna biru,1 (satu) unit Hand Phone Y71 warna putih hitam, 2 (dua) unit Laptop merk, Acer warna hitam, saat ini ke empat tersangka (pelaku) telah diamankan di Mapolres Langsa, pungkas Kasatreskrim.***(Syr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *