Scroll untuk baca artikel
Example 325x300








Jawa Timur

Di Pesanggaran RT melaporkan Kepala Desa dan Ketua Pokmasnya, karena diduga menipu Warganya

1469
×

Di Pesanggaran RT melaporkan Kepala Desa dan Ketua Pokmasnya, karena diduga menipu Warganya

Sebarkan artikel ini








Banyuwangi || IntensNews.co.id – Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru diduga menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi segelintir oknum. Seperti yang terjadi di Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

Kades Pelanggaran Sukirno dan Ketua Pokmas Dodik Hariyadi membentuk panitia PTSL mulai tahun 2020, Setelah panitia terbentuk, diduga melakukan sosialisasi kepada para penerima program PTSL terkait biaya yang harus dibayar, yaitu sebesar Rp 150.000 ribu/bidang tanah.

banner 300x555

Setelah berjalan satu bulan masyarakat khususnya Dusun Ringinagung yang menerima program PTSL mendapat himbauan dari Kades Pesanggaran dan Ketua Panitia/Pokmas program PTSL untuk menambah biaya Rp 60.000 ada yang Rp 70.000 juga dari warga Dusun Ringinagung yang menerima program PTSL dengan alasan untuk menambah pengurusan surat-menyurat ke Desa.

Wagirin warga Dusun Ringinagung, selaku Rt 01 Rw 01 hingga melaporkan Sukirno Kepala Desa Pesanggaran dan Dodik Hariyadi selaku ketua Pokmas program PTSL, Ke polresta Banyuwangi pada 28 Desember 2022 lalu dengan dugaan tindak pedana penipuan.

Wagirin menjelaskan saat di konfirmasi Awak Media atas melaporkan Kepala Desa dan ketua pokmasnya yang diduga menipu masyarakat dan adanya punggutan liar (pungli) di pengurusan program PTSL, karena beberapa warga yang dimintai biay kepengurusan guna mempercepat proses sartifikat tanah melalui program PTSL tidak kunjung usai,”ungkapnya. Minggu 26/03/23.

Berawal wagirin dan warganya disuruh mengurus Sertifikat dengan sistem program PTSL dengan biaya murah sebesar seratus lima puluh ribu(150.000), setalah itu Wagirin dan warga lainya menunggu sampai kurang lebih satu bulan, warga mendapatkan himbauan dari Desa untuk menambah biaya guna pengurusan surat-menyurat, warga mensetujui himbauan tersebut, karena demi harapan sartifikat jadi,”terang Wagirin.

Lanjut Wagirin “Kita Masing-masing bayar ada yang Rp 60.000 ada juga Rp 70.000, tapi setalah itu kita tunggu-tunggu sampai saat ini untuk warga Dusun Ringginagung belum dibagikan dengan jumlah kurang lebih 1600 bidang tanah,”ucap Wagirin dengan rasa kecewanya.

Kekecewaan Warga melalui Wagirin berlanjut hukum dengan melaporkan Kepala Desa Pesanggaran dan Ketua pokmas ke Polresta Banyuwangi, dengan dugaan tindak pidana penipuan terhadap masyarakat,

“kami berharap kepolisian Polresta Banyuwangi segera proses secara tegas dengan hukum yang berlaku, karena kami merasa selaku warga Dusun Ringinagung kecewakan dan ditipu.”tutupnya.

(Raden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *